Koreksi Pasal 39
PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Teks Saat Ini
(1) Tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan pemeliharaan untuk
kesenangan diperoleh dari hasil penangkaran, perdagangang yang sah, atau dari habitat alam.
(2) Penambilan tumbuhan liar dan penangkapan satwa liar untuk keperluan pemeliharaan untuk kesenangan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda
