Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pertukaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 hanya dapat dilakukan antar satwa dengan satwa, atau tumbuhan dengan tumbuhan. (2) Pertukaran dilakukan atas dasar kesimbangan nilai konservasi jenis tumbuhan dan satwa liar yang bersangkutan. (3) Penilaian atas kesimbangan nilai konservasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh sebuah tim penilai yang pembentukan dan tata kerjanya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda