Koreksi Pasal 32
PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Teks Saat Ini
(1) Pertukaran jenis tumbuhan satwa liar yang dilindungi hanya dapat dilakukan terhadap jenis tumbuhan dan satwa liar yang sudah dipelihara oleh Lembaga Konservasi.
(2) Pertukaran jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi hanya dapat dilakukan oleh dan antar Lembaga Konservasi dan pemerintah.
Koreksi Anda
