Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga, badan atau orang yang melakukan peragaan tumbuhan dan satwa liar bertanggung jawab atas kesehatan dan keamanan tumbuhan dan satwa liar yang diperagakan. (2) Menteri mengatur standar teknis kesehatan dan keamanan tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan peragaan.
Koreksi Anda