Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peragaan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat dilakukan oleh lembaga konservasi dan lembaga-lembaga pendidikan formal. (2) Peragaan yang dilakukan oleh orang atau Badan di luar lembaga sebagimana dimaksud dalam ayat (1) harus dengan izin Menteri.
Koreksi Anda