Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perdagangan tumbuhan dan satwa liar diatur berdasarkan lingkup perdagangan : a. dalam negeri; b. ekspor, re-ekspor, atau impor. (2) Tiap-tiap perdagangan tumbuhan dan satwa liar wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Koreksi Anda