Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan usaha yang melakukan perdagangan tumbuhan satwa liar membayar pungutan yang ditetapkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda