Koreksi Pasal 17
PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Teks Saat Ini
(1) Perburuan jenis satwa liar dilakukan untuk keperluan olah raga buru (sport hunting), perolehan trofi (hunting trophy), dan perburuan tradisional oleh masyarakat setempat.
(2) Kegiatan perburuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Koreksi Anda
