Koreksi Pasal 15
PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang, Badan Hukum, Koperasi, dan Lembaga Konservasi yang mengajukan permohonan untuk melakukan kegiatan penangkaran, wajib memenuhi syarat-syarat :
a. mempekerjakan dan memiliki tenaga ahli di bidang penangkaran jenis yang bersangkutan;
b. memiliki tempat dan fasilitas penangkaran yang memenuhi syarat-syarat teknis;
c. membuat dan menyerahkan proposal kerja.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan penangkaran, penangkaran berkewajiban untuk :
a. membuat buku induk tumbuhan atau satwa liar yang ditangkarkan;
b. melaksankaan sistem penandaan dan atau sertifikasi terhadap individu jenis yang ditangkarkan;
c. membuat dan menyampaikan laporan berkala kepada pemerintah.
(3) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda
