Koreksi Pasal 10
PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Teks Saat Ini
(1) Hasil penangkaran tumbuhan liar yang dilindungi dapat digunakan untuk keperluan perdagangan.
(2) Hasil penangkaran tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai tumbuhan yang tidak dilindungi.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku terhdap jenis tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34.
Koreksi Anda
