Koreksi Pasal 7
PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Teks Saat Ini
(1) Penangkaran untuk tujuan pemanfaatan jenis dilakukan melalui kegiatan:
a. pengembangbiakan satwa atau perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam lingkungan yang terkontrol; dan
b. penetasan telur dan atau pembesaran anakan yang diambil dari alam.
(2) Penangkaran dapat dilakukan terhadap jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi atau yang tidak dilindungi.
(3) Dengan tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, penangkaran jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi terikat juga kepada ketentuan yang berlaku bagi pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
Koreksi Anda
