Koreksi Pasal 4
PP Nomor 8 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1998 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TIK II AGAM DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TK II BUKIT TINGGI KE KOTA LUBUK BASUNG KABUPATEN DAERAH TINGKAT II AGAM
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
