Koreksi Pasal 2
PP Nomor 8 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1998 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TIK II AGAM DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TK II BUKIT TINGGI KE KOTA LUBUK BASUNG KABUPATEN DAERAH TINGKAT II AGAM
Teks Saat Ini
(1) Kota Lubuk Basung mempunyai batas-batas sebagaimana berikut:
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Anak Air Kumayang dan Desa Malabur Kecamatan Lubuk Basung;
b. sebelah Timur berbatasn dengan Desa Dalko Kecamatan Tanjung Raya;
c. sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Sungai Pingai, Desa Batubasa dan Desa Padang Laring Kecamatan IV Kota Aur Malintang, Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman;
d. sebelah Barat berbatasan dengan Desa Manggopoh Utara, Desa Kampung Tangah, Desa Pasar Durian, Desa Batuhampa Kampung Tangah, dan Desa Batuhampa Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung.
(2) Batas wilayah Kota Lubuk Basung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tergambar pada peta terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
