Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 8 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1998 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TIK II AGAM DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TK II BUKIT TINGGI KE KOTA LUBUK BASUNG KABUPATEN DAERAH TINGKAT II AGAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Agam dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi ke Kota Lubuk Basung di wilayah Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Daerah Tingkat II Agam. (2) Ibukota Kabupaten Daerah tingkat II Agam merupakan tempat kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Agam. (3) Kota Lubuk Basung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: 1. Kelurahan Pasar Lubuk Basung; 2. Kelurahan Sungai Jaring; 3. Kelurahan Balai Ahad; 4. Kelurahan Parit Panjang; 5. Kelurahan Siguhung; 6. Kelurahan Sangkir; 7. Kelurahan Surabayo; 8. Desa Garagahan Timug; 9. Desa Garagahan Tangah; 10. Desa Bancah Taleh; 11. Desa Balai Selasa.
Koreksi Anda