Koreksi Pasal 16
PP Nomor 8 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KEPADA 26 (DUA PULUH ENAM) DAERAH TINGKAT II PERCONTOHAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada Daerah Tingkat II sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta melaporkan hasilnya kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
