Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 8 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KEPADA 26 (DUA PULUH ENAM) DAERAH TINGKAT II PERCONTOHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur oleh Menteri dan Menteri Dalam Negeri secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda