Koreksi Pasal 13
PP Nomor 8 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KEPADA 26 (DUA PULUH ENAM) DAERAH TINGKAT II PERCONTOHAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis yang meliputi antara lain:
a. Menentukan kebijaksanaan yang mencakup perencanaan, penentuan tujuan dan strategi pencapaian tujuan secara nasional atas penyelenggaraan urusan pemerintahan tertentu;
b. MENETAPKAN...
b. MENETAPKAN kebijaksanaan teknis mengenai urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat II;
c. MENETAPKAN standar teknis mengenai urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat II;
d. MENETAPKAN pedoman, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis mengenai urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah
e. Melakukan pengawasan dan pengendalian teknis terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat II.
f. Meningkatkan kemampuan dan keterampilan teknis pegawai Pemerintah Daerah Tingkat II.
(2) Menteri Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan pembinaan umum yang meliputi antara lain:
a. Menyusun dan MENETAPKAN pedoman organisasi di Daerah Tingkat II berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Menyusun dan MENETAPKAN pedoman pembinaan kepegawaian di Daerah Tingkat II berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Menyusun dan MENETAPKAN pedoman pengelolaan dan administrasi anggaran serta sumber-sumber pembiayaan lainnya dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan di Daerah Tingkat II;
d. Menyusun...
d. Menyusun dan MENETAPKAN pedoman pengelolaan dan administrasi barang-barang perlengkapan dan peralatan serta kekayaan lainnya dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan di Daerah Tingkat II;
e. Melakukan inventarisasi dan penilaian terhadap kekayaan yang dimiliki Daerah Tingkat II;
f. Melakukan pengawasan dan pengendalian umum terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat II.
(3) Gubernur mempunyai tugas melaksanakan pembinaan operasional yang meliputi antara lain:
a. Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas-tugas di Daerah Tingkat II agar tercapai keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara kebijaksanaan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II;
b. Menyusun dan MENETAPKAN petunjuk operasional mengenai penyelenggaraan urusan pemerintahan di Daerah Tingkat II sesuai pedoman atau petunjuk yang telah ditetapkan;
c. Melakukan pengawasan dan pengendalian operasional terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat II.
BAB VII…
Koreksi Anda
