Koreksi Pasal 12
PP Nomor 8 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KEPADA 26 (DUA PULUH ENAM) DAERAH TINGKAT II PERCONTOHAN
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan yang berhubungan dengan penyerahan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diserahkan menjadi kekayaan Daerah Tingkat II.
(2) Pelaksanaan penyerahan kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
