Koreksi Pasal 11
PP Nomor 8 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KEPADA 26 (DUA PULUH ENAM) DAERAH TINGKAT II PERCONTOHAN
Teks Saat Ini
Sumber pembiayaan dan pendapatan yang selama ini telah ada sebagai akibat penyerahan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menjadi sumber pembiayaan dan pendapatan Daerah Tingkat II.
Koreksi Anda
