Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 8 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KEPADA 26 (DUA PULUH ENAM) DAERAH TINGKAT II PERCONTOHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber pembiayaan dan pendapatan yang selama ini telah ada sebagai akibat penyerahan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menjadi sumber pembiayaan dan pendapatan Daerah Tingkat II.
Koreksi Anda