Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 8 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KEPADA 26 (DUA PULUH ENAM) DAERAH TINGKAT II PERCONTOHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Kepala Dinas dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atas usul Bupati Kepala Daerah Tingkat II setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk. (2) Dalam hal usul Bupati Kepala Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mendapat persetujuan, Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat mengusulkan calon lain yang profesional sebagai Kepala Dinas. (3) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat eselon III lainnya dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atas usul Bupati Kepala Daerah Tingkat II. (4) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat eselon IV ke bawah dilakukan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II. (5) Pengangkatan... (5) Pengangkatan dan atau penarikan pejabat dan Pegawai Negeri Sipil lainnya yang diperbantukan kepada Daerah Tingkat II, dapat dilakukan oleh Menteri yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan Bupati Kepala Daerah Tingkat II.
Koreksi Anda