Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 8 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KEPADA 26 (DUA PULUH ENAM) DAERAH TINGKAT II PERCONTOHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengalihan jenis kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda