Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 8 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KEPADA 26 (DUA PULUH ENAM) DAERAH TINGKAT II PERCONTOHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah Daerah Tingkat II dapat membentuk Dinas berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. (2) Pedoman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. (3) Dengan terbentuknya Dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kantor Departemen beserta seluruh unit kerja di lingkungannya pada Daerah Tingkat II yang bersangkutan dihapus, tugas dan fungsinya dialihkan dan atau diintegrasikan dengan Dinas yang ada di Daerah Tingkat II. (4) Bagian pemerintahan yang masih menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat yang belum diserahkan ke Daerah Tingkat II, pelaksanaannya dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II sebagai tugas pembantuan.
Koreksi Anda