Koreksi Pasal 4
PP Nomor 8 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KEPADA 26 (DUA PULUH ENAM) DAERAH TINGKAT II PERCONTOHAN
Teks Saat Ini
(1) Sebagian urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat II adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Bupati Kepala Daerah Tingkat II menyusun rencana operasional, melaksanakan, mengawasi dan mengendalikan penyelenggaraan urusan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat II dengan sebaik-baiknya.
BAB IV…
Koreksi Anda
