Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 8 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KEPADA 26 (DUA PULUH ENAM) DAERAH TINGKAT II PERCONTOHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan tidak mengurangi tugas dan tanggung jawab Menteri, kepada Daerah Tingkat II Percontohan diserahkan sebagian urusan pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda