Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 8 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KEPADA 26 (DUA PULUH ENAM) DAERAH TINGKAT II PERCONTOHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Tingkat II adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Percontohan yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. 2. Dinas adalah Dinas Daerah Tingkat II. 3. Menteri adalah Menteri pimpinan Departemen.
Koreksi Anda