Koreksi Pasal 1
PP Nomor 8 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KEPADA 26 (DUA PULUH ENAM) DAERAH TINGKAT II PERCONTOHAN
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Tingkat II adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Percontohan yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
2. Dinas adalah Dinas Daerah Tingkat II.
3. Menteri adalah Menteri pimpinan Departemen.
Koreksi Anda
