Pasal 1
Untuk memberikan pertimbangan dalam masalah perfilman kepada Pemerintah, dibentuk Badan Pertimbangan Perfilman Nasional, disingkat BP2N.
PP Nomor 8 Tahun 1994
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PEMBENTUKAN
Fungsi, Tugas, dan Wewenang
Organisasi dan Keanggotaan
Tata Kerja
PEMBIAYAAN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP