Pasal 1
Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara atau Pejabat yang ditunjuk olehnya atas nama Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan MENETAPKAN :
a. Pemberhentian dengan hormat Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke bawah yang mencapai batas usia pensiun dengan hak pensiun;
b. Pemberian pensiun kepada Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan pemberian hak-hak kepegawaian lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.