Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya;
b. Pengusaha ialah :
1. Orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu perusahaan milik sendiri..
2. Orang, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
3. Orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di INDONESIA mewakili perusahaan termaksud pada angka 1 dan 2 di atas, yang berkedudukan di luar
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
INDONESIA.
c. Buruh adalah tenaga kerja yang bekerja pada pengusaha dengan menerima upah;
d. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang ketenaga kerjaan.