Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1978 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1971 TENTANG PEMBERIAN UANG BANTUAN PENSIUN KEPADA PARA PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN
PP Nomor 8 Tahun 1978
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1971 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
(1) Kepada para penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun/ tunjangan penghargaan menurut peraturan pensiun yang berlaku bagi masing-masing, yang dipensiunkan sebelum 1 Januari 1977, di atas penghasilan yang berhak diterimanya diberikan tiap bulan Uang Bantuan Pensiun sebesar 800% (delapan ratus persen) dari penghasilan tersebut.
(2) Jumlah penghasilan setelah ditambah Uang Bantuan Pensiun yang dimaksud dalam ayat (1) yang terendah sekurang-kurangnya Rp. Rp.
10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebulan.
(3) Jumlah penghasilan baru yang setelah ditambah menurut ketentuan ayat (1) dibulatkan ke atas menjadi lima puluhan dan ratusan rupiah.
(4) Apabila penghasilan pensiun berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini ternyata kurang daripada penghasilan pensiun yang diterima untuk bulan Maret 1978,.maka kepada penerima pensiun yang bersangkutan diberikan tunjangan peralihan pensiun sebesar selisihnya.
(5) Tunjangan peralihan pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat(4) tiap kali dikurangi dengan jumlah sebesar kenaikan penghasilan pensiun pada tiap kali ada perubahan/kenaikan penghasilan pensiun.
Pasal II
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka dinyatakan tidak berlaku lagi pemberian Uang Bantuan Pensiun Irian Jaya sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1977 tentang Penyesuaian Pokok Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil, Janda/ Duda, dan Anak Yatim Piatunya di Propinsi Irian Jaya (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3095) serta Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 1977 tentang Penyesuaian Pokok Pensiun Purnawirawan ABRI/Warakawuri, dan Tunjangan Anak Yatim Piatu ABRI di Propinsi Irian Jaya (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3096).
Pasal III
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1978.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1978
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
SUDHARMONO, S.H.