Pasal I
Pasal 1, 2, dan 4 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1970 diubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut :
" Pasal 1
Kepada seorang Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan diberikan tunjangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2"
"Pasal 2
(1) Tunjangan tersebut dalam Pasal 1 ditetapkan sebesar Rp.13.000,- (tigabelas ribu rupiah) sebulan.
(2) Disamping tunjangan tersebut pada ayat (1), diberikan pula tunjangan pangan sebagaimana berlaku bagi pensiun Pegawai Negeri Sipil."
"Pasal 4
(1) Kepada janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang tidak menikah lagi dapat diberikan tunjangan sebesar separoh dari tunjangan yang diberikan kepada almarhum suaminya/almarhumah isterinya ditambah dengan tunjangan lain sesuai dengan Pasal 2 ayat (2).
(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang sah, maka besarnya tunjangan yang dimaksud dalam ayat (1), dibagi rata untuk masing-masing janda."