Pasal 1
(1).
Perusahaan Negara Dok Kapal Tanjung Priok selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut P.N. Dok Kapal Tanjung Priok yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 114 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1961 Nomor 138) dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara-Republik INDONESIA Nomor 2904,
(2). Dengan …
(2).
Dengan dialihkannya bentuk P.N. Dok Kapal Tanjung Priok menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Pasal ini, P.N. Dok Kapal Tanjung Priok dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut.
(3).
Semua hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran P.N.
Dok Kapal Tanjung Priok sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) Pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan berdasarkan Peraturan perundangan yang berlaku.