Koreksi Pasal 20
PP Nomor 79 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Upaya Administratif sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengaduan dari Pegawai ASN yang tidak puas terhadap tindakan PPK/Pejabat yang tidak melaksanakan Keputusan PPK.
Koreksi Anda
