Koreksi Pasal 22
PP Nomor 79 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) BPASN mempunyai tugas menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas Banding Administratif yang diajukan oleh Pegawai ASN karena tidak puas terhadap Keputusan PPK.
(2) Keputusan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemberhentian sebagai PNS; dan
b. pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
Koreksi Anda
