Koreksi Pasal II
PP Nomor 79 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
Pekerjaan konstruksi yang telah dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan/atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara atas sebagian pekerjaan yang merupakan penugasan dari Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, dinyatakan menjadi bagian dari perjanjian kerja atas dasar penunjukan langsung berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
