Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 79 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan lokasi dan pemasangan bangunan dan/atau fasilitas yang bukan termasuk perlengkapan jalan di ruang milik jalan dilarang mengganggu keberadaan dan fungsi perlengkapan jalan. (2) Tata cara penentuan lokasi dan pemasangan bangunan dan/atau fasilitas yang bukan termasuk perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda