Koreksi Pasal 26
PP Nomor 79 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa:
a. Rambu Lalu Lintas;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. alat penerangan jalan;
e. alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan;
f. alat pengawasan dan pengamanan jalan;
g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan
h. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.
Koreksi Anda
