Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 79 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional. (2) Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. batas kecepatan jalan bebas hambatan; b. batas kecepatan jalan antarkota; c. batas kecepatan jalan pada kawasan perkotaan; dan d. batas kecepatan jalan pada kawasan permukiman. (3) Untuk jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan batas kecepatan paling rendah. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan: a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan; b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota; c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman. (5) Batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.
Koreksi Anda