Koreksi Pasal 20
PP Nomor 79 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Jalan kelas III didesain dengan muatan sumbu terberat kurang dari 8 (delapan) ton hanya dapat dilewati kendaraan bermotor dengan ukuran:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter;
b. panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter; dan
c. paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter.
(2) Penetapan muatan sumbu terberat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh penyelenggara jalan sesuai dengan kewenangan.
Koreksi Anda
