Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 79 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelas jalan atas dasar fungsi dan intensitas lalu lintas serta daya dukung menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor terdiri atas: a. jalan kelas I; b. jalan kelas II; c. jalan kelas III; dan d. jalan kelas khusus. (2) Jalan kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jalan arteri dan kolektor. (3) Jalan kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan. (4) Jalan kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan. (5) Jalan kelas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Koreksi Anda