Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 79 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan Peraturan Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda