Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 79 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rancangan rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kota dilakukan oleh Walikota. (2) Penyusunan rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: a. dokumen rencana tata ruang wilayah nasional; b. dokumen rencana tata ruang wilayah provinsi; c. dokumen rencana tata ruang wilayah kota; d. dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah kota; e. dokumen rencana induk perkeretaapian kota; f. dokumen rencana induk pelabuhan nasional; g. dokumen rencana induk nasional bandar udara; h. dokumen rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional; dan i. dokumen rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi.
Koreksi Anda