Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 79 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup PERATURAN PEMERINTAH ini mengatur mengenai: a. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; b. Ruang Lalu Lintas ; c. Perlengkapan Jalan; d. Terminal; e. fasilitas parkir umum; dan f. fasilitas pendukung.
Koreksi Anda