Koreksi Pasal 33
PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) Kepala Perwakilan Pemerintah Republik INDONESIA untuk Kerajaan Arab Saudi berkoordinasi dengan instansi terkait di Arab Saudi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Konsul Jenderal Republik INDONESIA di Jeddah yang secara teknis operasional dilakukan oleh Kepala Kantor Misi Haji INDONESIA.
Koreksi Anda
