Koreksi Pasal 32
PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) Bupati/walikota berkoordinasi dengan pimpinan instansi vertikal/instansi terkait dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di tingkat kabupaten/kota.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
Koreksi Anda
