Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf k dilakukan oleh Menteri dengan menteri/pimpinan instansi terkait dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di tingkat nasional.
Koreksi Anda