Koreksi Pasal 29
PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan Jemaah Haji dan petugas haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j dilakukan dalam bentuk asuransi dan perlindungan lain yang diperlukan.
(2) Biaya asuransi dan perlindungan lain yang diperlukan bagi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan ke dalam komponen BPIH.
(3) Biaya asuransi dan perlindungan lain yang diperlukan bagi petugas haji dibebankan kepada Pemerintah.
Koreksi Anda
