Koreksi Pasal 28
PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
Dalam hal Jemaah Haji sakit, Pemerintah wajib memberikan pelayanan:
a. safari wukuf bagi Jemaah Haji yang masih dapat diberangkatkan ke Arafah; dan
b. badal haji bagi Jemaah Haji yang tidak dapat diberangkatkan ke Arafah.
Koreksi Anda
