Koreksi Pasal 26
PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan akomodasi dan konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h diberikan kepada Jemaah Haji di asrama haji embarkasi dan di Arab Saudi.
(2) Pelayanan akomodasi dan konsumsi bagi Jemaah Haji selama di Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan pelayanan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.
Koreksi Anda
