Koreksi Pasal 25
PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pelayanan Transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
(2) Dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pelayanan Transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Koreksi Anda
