Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya operasional Panitia Penyelenggara Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 18 ayat (3) dan ayat (6) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda